-->

Iklan Header


Aturan Baru Ojek Online dan Mulai Berlaku Tahun 2019

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru yang mengatur ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.



Dengan payung hukum ini, ojek online mempunya landasan untuk beroperasi. Peraturan yang diundangkan pada 11 Maret 2019 itu terdiri dari 21 pasal dan delapan bab. Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yaitu tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.

Tentang Regulasi dan Aturan Baru Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, regulasi ini sudah rampung.
"Saya mengabarkan, regulasi terkait masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojek online selesai," kata dia di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dia melanjutkan, setelah ini pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ojek online. Akhir Maret dan awal April kita akan ke daerah menyampaikan regulasi. Dia mengatakan, menyangkut tarif atau biaya jasa sedang dibahas dan nantinya akan dimasukkan dalam aturan turunannya.
"Saya akan membuat surat kementerian perhubungan yang nanti saya akan tanda tangan menyangkut biaya, isitilahnya biaya jasa ojek online per km berapa, batas minimal berapa, berapa tarifnya," ujarnya.
Menhub menuturkan pihaknya akan memantau perkembangan dari implementasi aturan ini di lima kota tersebut. Namun demikian, ia belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau agar seluruh pihak terkait tunduk pada aturan baru tersebut. Pasalnya, aturan itu disusun dengan melibatkan berbagai unsusr baik pemerintah, perusahaan penyedia jasa aplikasi, akademisi hingga pengemudi.

Dengan demikian, maka regulasi ini telah berupaya untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dari sopir, aplikator, hingga konsumen. Lalu, aspek yang diatur ialah meliputi keselamatan, kemitraan, suspensi, dan biaya jasa.
"Pada prinsipnya sudah diputuskan, jadi kami tidak mundur. Tanggal 1 Mei sudah kami mulai dan besok akan kami jalankan," katanya.
Dalam kesempatan ini juga wajib dicantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi. Ada hal baru dalam draft ini, yaitu aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.

Aspek-Aspek dalam Aturan Baru Ojek Online

Lebih dari itu, ketentuannya meliputi aturan keselamatan dan keamanan berkendara yang sudah diatur. Dalam draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi.

Pengawasan operasional ojek online dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkait keselamatan, pengemudi tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang. Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi ojek online adalah sebagai berikut:
- jaket yang disertai identitas
- menggunakan celana panjang
- sepatu
- sarung tangan
- membawa jas hujan
- mengenakan helm berstandar SNI.

Dalam aspek keamanan, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.

Di aspek kenyamanan, pengemudi ojek online harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih. Pengemudi ojek online juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sumber dan referensi :

  • https://www.detik.com
  • https://www.kompas.com

0 Response to "Aturan Baru Ojek Online dan Mulai Berlaku Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1 (Feed)

Iklan Tengah Artikel 2 (Inline)

Iklan Bawah Artikel